PELANGGARAN
KODE ETIK PROFESI
Tugas :
Makalah
Etika Profesi
Disusun
Oleh :
DEDEK
ANDIKA
201322006
PROGRAM
STUDI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
AKADEMI
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK
IMELDA
MEDAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................... ii
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................................ 1
1.1 Latar
Belakang........................................................................................ 1
1.2 Maksud
dan Tujuan ................................................................................ 1
1.3 Rumusan
Masalah .................................................................................. 2
1.4 Sistematika
Penulisan ............................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN .......................................................................................... 4
2.1 Pengertian Pelanggaran Kode Etik
profesi............................................. 4
2.2 Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi ............................................... 4
2.3 Upaya
Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi................................. 6
2.4 Undang –
undang Pelanggaran Kode Etik Profesi....................................7
2.5 Sanksi
Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi........... 9
2.6 Contoh
Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya .............. 10
BAB III
PENUTUP
.................................................................................................. 12
5.1 Kesimpulan
............................................................................................ 12
5.2 Saran
....................................................................................................... 12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai
bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam
bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang
tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat
dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang
di bidang IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya
adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus
operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual
melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku
berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan
dari para calon „pembeli‟ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Oleh sebab
itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma- norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat
tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik
profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas
serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa
yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang profesional
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah :
1. Penulis
ingin mengembangkan ilmu yang didapat selama kuliah di AMIK IMELDA MEDAN
2. Untuk mengetahui sejauh mana penulis mendalami ilmu
yang diperoleh dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1.
Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik
profesional
2.
Memberikan
pengetahuan baru bagi pembaca, khususnya bagi pentingnya kode etik profesi.
3.
Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik
profesi.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Makalah ini
merumuskan tentang .
2. Pengertian kode etik profesi
3. Penyebab pelanggaran kode etik profesi
4. Upaya pencegahan kode etik profesi
5. Undang – undang pencegahan kode etik profesi
6. Sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik
profesi
7. Contoh pelanggaran kode etik IT dan cara mengatasinya.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memudahkan pembaca dalam
mempelajari dan mengetahui isi makalah ini, penulis memberikan uraian singkat
mengenai gambaran pada masing – masing bab melalui sistematika penulisan yaitu
:
Bab I
Pendahuluan
Dalam bab
ini penulis menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, rumusan
masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II
Pembahasan
Pada bab ini penulis membahas
tentang pengertian pelanggaran kode etik profesi, penyebab pelanggaran kode
etik profesi, upaya pencegahan kode etik profesi, undang – undang pencegahan
kode etik profesi, sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi,
contoh pelanggaran kode etik dan cara mengatasinya.
Bab III Penutup
Pada bab ini
berisikan kesimpulan-kesimpulan dan saran dari masalah yang dibahas pada
bab-bab sebelumnya serta saran-saran yang diajukan guna perbaikan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Jadi
pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
2.2 Penyebab
Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran
kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi
yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para
anggota
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
6.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode
etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan
para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme
kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak
dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan
kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi
profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan
masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur
dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing –
masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
1. Pengaruh
sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan pelanggaran
adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang
memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka
mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang
telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut
2. Pengaruh jabatan
2. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran
kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang
tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan
kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada
pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan
berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesit.
1. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
2. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
3. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
4. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
1. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
2. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
3. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
4. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
2.3
Upaya
Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus –
kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan
kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah
mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga
berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor
jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat
logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu
untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo,
2007) :
a) Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim
organisasionalsehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b) Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar
tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak
moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c) Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status
bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu
penandanya.
d) Kode etik dapat
juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai- nilai
pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya
perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya
tersebut.
Seperti kode etik itu berasal dari
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari – hari kontrol
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar
kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik
profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan
etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan lain. Masing – masing
pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian
dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma
yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode
etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut
sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.
2.4
Undang –
undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap undang – undang mencantumkan
dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik
profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang – undang dan hukum yang
berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer
dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang
– undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder
meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya
yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan
berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang
melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan
law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya
berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya
berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam
buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat. Dalam implementasi
ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba
mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya,
kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
Menurut Soejono
Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
1. Undang
–undang
2. Mentalitas aparat penegakan hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana
Kultur
Menurut H. George Frederickson & David
K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja
dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah.
Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional dan
kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran,
keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku
yang baik.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk melaksanakn kode etik diperlukan
moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga profesional
terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan
pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi
pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi
pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup
memberatkan atau merepotkan baginya.
2.5
Sanksi Yang Diberikan
Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
Berikut adalah kemungkinan sanksi
yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
a) Mendapat peringatan Pada tahap ini, si
pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan
suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan
untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya
b) Pemblokiran Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa
image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan
untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan
aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup
yang melecehkan
agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun
tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat
konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
c) Hukum Pidana/Perdata “Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3). “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33). “Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di
dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
2.6 Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan
Cara Mengatasinya
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan
luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer
(penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot
digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang
mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin
banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum untuk mengatur aktifitas
di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih
menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
1.
Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak
lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang
justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai
untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas
internet.
Akibat yang sangat nyata adanya
cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya
setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan
banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia.
Cyber Crime :
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk 2. 3. melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di internasional umumnya. Indonesia
dan ketentuan .
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet 7 umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap situsnya. segala muatan / isi
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang-
undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum
mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan.
KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika
produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan
komputer
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di
simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam
masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri
serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.
2. Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh
pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak
pemahaman terhadap kode etik profesi.
2.
Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di
jalani.
3. Pembahasan
makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar