Sabtu, 25 Juni 2016

etika profesi dedek


PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI


Tugas :
Makalah Etika Profesi




Disusun Oleh :
DEDEK ANDIKA
201322006





PROGRAM STUDI KOMPUTERISASI AKUNTANSI
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK IMELDA
MEDAN



KATA PENGANTAR

   Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
         Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
     Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.




Slideshare uses cookies to improve functionality and performance, and to provide you with relevant advertising. If you continue browsing the site, you agree to the use of cookies on this website. See our User Agreement and Privacy Policy.
Slideshare uses cookies to improve functionality and performance, and to provide you with relevant advertising. If you continue browsing the site, you agree to the use of cookies on this website. See our Privacy Policy and User Agreement for details.
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1 
1.1 Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2 Maksud dan Tujuan ................................................................................ 1
1.3 Rumusan Masalah .................................................................................. 2
1.4 Sistematika Penulisan ............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................... 4
 2.1 Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi............................................. 4
2.2 Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi ............................................... 4
2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi................................. 6
2.4 Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi....................................7
2.5 Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi........... 9
2.6 Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya .............. 10
BAB III PENUTUP .................................................................................................. 12
 5.1 Kesimpulan ............................................................................................ 12
5.2 Saran ....................................................................................................... 12
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang IT karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang IT menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya adalah penipuan. penipuan dalam bentuk transaksi jual beli barang dan jasa. modus operandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui milis, melalui forum, melalui mini iklan, text-ad. dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon „pembeli‟ yang tidak sadar mereka sudah terjebak. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma- norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional

1.2  Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
1. Penulis ingin mengembangkan ilmu yang didapat selama kuliah di AMIK IMELDA MEDAN
2. Untuk mengetahui sejauh mana penulis mendalami ilmu yang diperoleh dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.


Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik profesional
2.       Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca, khususnya bagi pentingnya kode etik profesi.
3.      Berbagi informasi baru tentang pentingnya kode etik profesi.

1.3  RUMUSAN MASALAH
1Makalah ini merumuskan tentang .
2. Pengertian kode etik profesi
3. Penyebab pelanggaran kode etik profesi
4. Upaya pencegahan kode etik profesi
5. Undang – undang pencegahan kode etik profesi
6. Sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi
7. Contoh pelanggaran kode etik IT dan cara mengatasinya.

1.4  SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memudahkan pembaca dalam mempelajari dan mengetahui isi makalah ini, penulis memberikan uraian singkat mengenai gambaran pada masing – masing bab melalui sistematika penulisan yaitu :
Bab I Pendahuluan
Dalam bab ini penulis menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, rumusan masalah, dan sistematika penulisan.
Bab II Pembahasan
Pada bab ini penulis membahas tentang pengertian pelanggaran kode etik profesi, penyebab pelanggaran kode etik profesi, upaya pencegahan kode etik profesi, undang – undang pencegahan kode etik profesi, sanksi yang diberikan kepada pelanggaran kode etik profesi, contoh pelanggaran kode etik dan cara mengatasinya.

Bab III Penutup
Pada bab ini berisikan kesimpulan-kesimpulan dan saran dari masalah yang dibahas pada bab-bab sebelumnya serta saran-saran yang diajukan guna perbaikan selanjutnya.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.      Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
2.2 Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
3.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.       Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
6.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata – mata berdasarkan kesadaran profesional. Penyebab pelanggaran kode etik profesi IT organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap suatu kode etik IT. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing – masing profesi.
Alasan mengabaikan kode etik IT profesi antara lain :
     1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka mereka akan cenderung untuk tidak memberikan sanksi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut
2. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang meiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada dibawah orang tersebut akan untuk enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang yang memberikan sanksi, karena kekawatiran akan berpengaruh terhadap jabatan dan posisinya pada profesit.
1. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
2. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
3. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
4. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri.

2.3         Upaya Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kasus – kasus pelanggaran kode etik akan ditindak lanjuti dan dinilai oleh dewan kehormatan atau komisi yang terbentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah mencegak terjadinya perilaku yang tidak etis. Seringkali kode etis juga berisikan tentang ketentuan – ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik.
 Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah (Adams., dkk, dalam Ludigdo, 2007) :
a) Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasionalsehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
b) Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
c) Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
d) Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai- nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
Seperti kode etik itu berasal dari dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari – hari kontrol ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota – anggota profesi, tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan – pertimbangan lain. Masing – masing pelaksanaan profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma – norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma – norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik  dan yang tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan oleh seorang profesi.

2.4         Undang – undang Pelanggaran Kode Etik Profesi
Setiap undang – undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya.Pelanggaan kode etik profesi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan undang – undang dan hukum yang berlaku. Hukum untuk menjerat pelanggaran kode etik ada 2 yaitu hukum primer dan hukum sekunder. Hukum primer berupa hukum positif yaitu peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sedangkan hukum sekunder meliputi buku literatur dalam bidang hukum administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah. Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Low in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
 Menurut Soejono Sokanto (1988) menyebutkan 5 unsur penegakan hukum yaitu :
1. Undang –undang
2. Mentalitas aparat penegakan hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana Kultur
 Menurut H. George Frederickson & David K.Hart sebagai aparat negara, para pejabat wajib mentaati prosedur, tata kerja dan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Dengan kata lain para pejabat harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilai – nilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung jawab serta akhlak dan perilaku yang baik.
 Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
   Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
  Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
             Untuk melaksanakn kode etik diperlukan moralitas yang tinggi bagi penyandang profesi tersebut. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional, ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.

2.5         Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Sanksi pelanggaran kode etik yaitu :
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
 a) Mendapat peringatan Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
b) Pemblokiran Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang  melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
 c) Hukum Pidana/Perdata “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33). “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
2.6       Contoh Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya
 Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
 1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial
2. Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
 Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh Netter asal Indonesia.
 Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi komputer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk 2. 3. melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di internasional umumnya. Indonesia dan ketentuan .
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet 7 umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap situsnya. segala muatan / isi
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
          Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer


BAB III
PENUTUP
            1Kesimpulan
 Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
       2. Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
 1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik profesi.
 2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
 3. Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar